Uu No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan - Selamat datang di situs kami. Pada saat ini admin akan membahas seputar uu no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Uu No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Salah satu syarat yang wajib dilakukan oleh perseroan terbatas dalam rangka 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan (“uu wdp”). Pelaksanaan wajib daftar perusahaan di kota kupang watu, agustina dwi astuti (2020) pelaksanaan wajib daftar perusahaan di. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan (“uu wdp”). Berikut sanksi hukum yang diberikan:
Wajib daftar perusahaan itu sebuah catatan resmi yang diatur berdasarkan peraturan pelaksanaan. Dalam pasal 1 uu no. Dalam melakukan analisis efektifitas implementasi uu wdp di era otonomi daerah digunakan metode analisis regulatory impact assessment (ria). Berikut sanksi hukum yang diberikan: Di dalam pasal 13 kepmenperindag 121/2002 disebutkan bahwa perusahaan yang tidak menyampaikan lktp dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam uu no.
Uu No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan
Berikut sanksi hukum yang diberikan: Huruf b uu no.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Hukum organisasi perusahaan perbandingan persekutuan perdata, firma, dan cv tamariska ribka 1706047845 hop [b] / no. Menurut pasal 34 ayat (1) jo. Dalam pasal 1 uu no. Uu No 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Di dalam pasal 13 kepmenperindag 121/2002 disebutkan bahwa perusahaan yang tidak menyampaikan lktp dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam uu no. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan (“uu wdp”). 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. Pelanggaran atas peraturan ini dapat dikenakan sanksi mulai dari sanksi peringatan/teguran tertulis, pembatalan, sampai sanksi pidana lain, seperti denda dan kurungan badan. Dalam uu no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan pasal 1 huruf b perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berdudukan dalam wilayah negara republik indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Absen 31 fakultas hukum universitas indonesia 2019 a.
Uu no. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan
3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan (“uu wdp”). 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan (“uu wdp”). Dalam pasal 1 huruf b uu no.3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan menjelaskan pengertian dari perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan. Kemudian, kalau merujuk pada ketentuan pasal 5 ayat 1 uuwdp dimana setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan dikantor pendaftaran perusahaan. Dalam melakukan analisis efektifitas implementasi uu wdp di era otonomi daerah digunakan metode analisis regulatory impact assessment (ria). Uu no. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
